SketsaNusantara.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani akhirnya resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Pemerintah menyebut PPN 12 persen ini dikenakan untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu, seperti makanan impor hingga layanan rumah sakit kelas VIP dan jasa pendidikan internasional.
Namun, belum diberlakukan kenaikan pajak, sejumlah warganet mengeluh harga barang naik gila-gilaan menjelang akhir tahun hingga ramai gaungkan tandatangani petisi "Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen".
Salah satu warganet mengeluh harga roti naik akibat telur mendadak mengalami kenaikan Rp 5000 per kilo. Tak hanya itu, harga mie instan hingga produk susu cair UHT juga ikutan naik imbas harga sembako mengalami kenaikan.
Di sisi lain, warganet juga mempertanyakan kenaikan pajak yang hanya memakmurkan pejabat negara tanpa memberikan timbal balik untuk rakyat.
"Telor naik gila-gilaan, masa kemarin 28 ribu sekarang udah 33 ribu aja, padahal paling enak sarapan telur kalo mau berangkat sekolah. Indomie sama susu Ultramilk kesukaan gue juga ikutan naek astagaa," komentar akun @okakosong.
Baca Juga: Waspada Modus Tagihan Pajak Palsu via WhatsApp, BRI Imbau Nasabah Tingkatkan Keamanan Data Pribadi
"Gue lebih marah lagi liat petani buang-buang sayuran, padahal ada hasil panen banyak tapi dibiarin gitu aja di ladang, banyak yang beli sayuran organik malah bikin harga barang-barang naik," imbuh akun @deseptycon.
"Pertanyaannya adalah. Naiknya pajak ini sebenernya makmurin siapa sih?? Gue sebagai rakyat aja kagak merasakan manfaat apapun," komentar akun @wongetan.
Banyaknya keluhan warganet lantas menjadikan PPN 12 Persen kembali trending di media sosial X (dulu Twitter) yang ramai menggaungkan untuk mendukung tanda tangani petisi "Batalkan PPN 12 Persen".
Dilansir SketsaNusantara.id dari laman Change.org, petisi dengan judul "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!" dibuat pada hari Kamis, 19 November 2024.
Petisi tersebut menekankan penarikan soal pajak yang ditarik oleh pemerintah tidak memberikan timbal balik yang semestinya untuk rakyat.