SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) Yasonna Laoly, dalam pengembangan kasus buron mantan Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku.
Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, saat konferensi pers di Gedung KPK, pada Jumat 13 Desember 2024 kemarin.
Pemanggikan Yasonna Laoly ini dikarenakan adanya dugaan perkara suap yang melibatkan Harun Masiku, dalam kasus Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Memang betul dijadwalkan pemanggilan kepada YL, tetapi yang bersangkutan tidak bisa hadir dan memberikan pemberitahuan kepada penyidik,” jelas Tessa, dikutip SketsaNusantara.id pada Senin, 16 Desember 2024.
Ketidakhadiran YL menurut Tessa, karena yang bersangkutan sudah memiliki agenda terjadwal sebelumnya sehingga meminta penjadwalan ulang.
“Untuk penjadwalan ulang ini akan dilakukan pada Rabu 18 Desember 2024 mendatang,” tuturnya.
Keterkaitan Yasonna Laoly dengan kasus Harun Masiku ini, Tessa menjelaskan, karena penyidik KPK telah menemukan bukti baru terkait mantan politisi PDI Perjuangan itu.
“Tentunya YL dipanggil oleh penyidik ini pasti memiliki dasar,” terangnya.
Sementara itu, terkait materi yang akan ditanyakan kepada Yasonna Laoly, Tessa enggan menjelaskan secara detail.
“Untuk materi ini pihak penyidik, tetapi terkait hal itu pasti berkaitan dengan barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan atau mendapatkan informasi lain dari YL tersebut,” ujar Tessa.
Maka dari itu, lebih jelasnya soal materi nanti akan diketahui pada Rabu 18 Desember 2024 mendatang.