news

Terjerat Judol dan Pinjol, Mantri BRI di Jember Gelapkan Uang Nasabah Sebesar Rp250 Juta

Rabu, 11 Desember 2024 | 14:15 WIB
Tersangka IDP mantri BRI ditahan Kejari Jember. (Dok. SketsaNusantara.id)

Atas perbuatannya IDP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Politisi Gerindra DPRD Jember Tegaskan Kawal Persoalan Pupuk

Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juga juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 3 juncto 18 UU dan ayat (1) KUHP.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Tags

Terkini