SketsaNusantara.id - Mantan presenter televisi Tina Talisa, resmi ditunjuk Gibran Rakabuming Raka sebagai Staf Khusus (Stafsus) Wakil Presiden.
Penunjukan wanita kelahiran 24 Desember 1979 ini, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 83/M Tahun 2024, per 29 November 2024 tentang Pengangkatan Staf Khusus Wakil Presiden periode 2024-2024.
Lewat unggahan di Instagram pribadinya, Tina mengisahkan awal penunjukannya menjadi Stafsus Wakil Presiden.
Baca Juga: Benarkah Gus Miftah Cucu Kyai Agung Bestari Ponorogo? Adik Kandungnya Bongkar Asal-usulnya
“Pada 3 Desember 2024, Bapak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memanggil saya,” tulis Tina dikutip SketsaNusantara.id dari Instagram @tina_talisa pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Ia menjelaskan, dalam pertemuan 4 mata tersebut, Tina ditugaskan untuk mengawal isu-isu penting, di antaranya UMKM, digitalisasi, stunting, juga ekonomi dan keuangan syariah.
“Beliau menegaskan bahwa kesemuanya adalah upaya konkret untuk mewujudkan misi Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto,” sambung Tina dalam unggahannya.
Tugas tersebut, masih kata Tina, merupakan lanjutan dari kontribusinya sejak Maret 2020, tepatnya di Kementerian Investasi/BKPM yang saat ini menjadi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
“Masa tugas sebagai staf khusus di kementerian tersebut berlangsung sampai 19 Agustus 2024,” urai Tina kemudian.
Ia pun meminta doa dan dukungan juga kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, demi Indonesia yang lebih baik.
Profil Tina Talisa
Bagi masyarakat kebanyakan, Tina Talisa bukan wajah asing di dunia pertelevisian Tanah Air.