SketsaNusantara.id - Guru honorer Supriyani akhirnya bernafas lega tepat saat Hari Guru Nasional, Senin 25 November 2024.
Guru Supriyani yang didakwa telah menganiaya seorang anak yang merupakan muridnya dan juga merupakan anak anggota polisi kini dinyatakan bebas dan tak terbukti bersalah.
Hal ini diungkap seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube tvOneNews, Supriyani telah selesai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Andolo, Kabupaten Konawe Selatan Sulawesi Tenggara.
Supriyani dinyatakan oleh pengadilan tidak bersalah secara sah dan menyakinkan.
Hakim menyatakan bahwa ia sependapat dengan nota pembelaan dari penasehat hukum serta tidak sependapat dengan dakwaan penuntut umum.
Sebab itulah kemudian majelis hakim memvonis bebas Supriyani serta memulihkan hak-haknya dalam hal kemampuan, kedudukan dan juga martabatnya.
Setelah vonis bebas dijatuhkan, Supriyani serta rekan-rekan guru yang hadir di sidang tersebut tak kuasa menahan haru dan tangis.
Andri Dermawan selaku kuasa hukum Supriyani menjelaskan bahwa vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada Guru Supriyani itu artinya ia terbukti tak melakukan kesalahan seperti dakwaan JPU.
Hal itu karena majelis hakim tak punya cukup bukti untuk memvonis Supriyani bersalah dan melakukan pemukulan.
Vonis bebas Supriyani menjadi kado terindah baginya tepat di Hari Guru Nasional pada hari ini, Senin 25 November 2024.
"Alhamdulillah saya divonis tak bersalah, terimakasih semuanya telah mendukung saya," ujar Supriyani penuh haru tak bisa membendung air matanya.