1. Partai politik mengajukan calon pengganti dan akan diverifikasi oleh KPUD untuk dinyatakan memenuhi syarat.
Baca Juga: Distribusikan Logistik, KPU Kabupaten Kediri Tegaskan Telah Tepat Jumlah dan Tepat Waktu
2. Parpol tidak mengajukan pengganti, Paslon dinyatakan gugur. Namun, opsi ini jarang sekali dilakukan Parpol.
3. Pilkada tetap dilanjutkan dengan peserta yang tersisa. Jika terpilih, mekanisme pengganti kepala daerah atau wakil kepala daerah dilakukan setelah pelantikan sesuai usulan dari parpol pengusung.
Berdasarkan aturan tersebut, istri dari Yana D Putra, Gitta Griselda Jamil memiliki peluang untuk diusulkan sebagai calon pengganti.
Hal ini melihat keterlibatannya dalam organisasi masyarakat yang selama ini dijalani Gritta saat mendampingi Yana.
Namun, keputusan akhir tetap pada parpol pengusung serta hasil verifikasi dari KPUD setempat.
Yana D Putra menjadi Cawabup Ciamis diusung dari Partai Amanat Nasional. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai legislator selama 3 periode (2004-2019).
Setelahnya, Yana menjabat sebagai Wakil Bupati Ciamis pada 2019, mendampingi Herdiat Sunarya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!