“Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia,” ungkap Presiden Marcos Jr.
Baca Juga: Hadiri Forum Bisnis di Brazil, Prabowo Angkat Isu Ketahanan Pangan
Untuk diketahui, Mary Jane ditangkap usai menyelundupkan 2.6 kg heroin pada 2010 lalu.
Mary Jane pergi ke Yogyakarta untuk mencari kerja dengan membawa koper yang dibelikan oleh rekannya.
Setibanya di Bandara Adi Sucipto, petugas menemukan heroin seberat 2.6 kg terbungkus alumunium foil dalam koper tersebut.
Setelah melalui proses persidangan, Mary Jane akhirnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Namun hakim memberikan vonis lebih berat yakni hukuman mati kepada Mary Jane.
Pemerintah Filipina sempat meminta grasi sebanyak 2 kali, namun keduanya ditolak.
Pada tahun 2015, kabar eksekusi Mary Jane di Nusakambangan sempat mencuat.
Akan tetapi eksekusi tersebut batal di menit-menit terakhir setelah Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino meminta penundan lantaran muncul informasi baru bahwa narkoba yang dibawa Mary Jane bukan miliknya.
Bahkan sempat mencuat dugaan bahwa Mary Jane dijebak untuk menjadi kurir narkoba.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!