SketsaNusantara.id - Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh pernyataan Intan Srinita, pengguna TikTok yang menuduh Roy Suryo sebagai pemilik akun Fufufafa.
Akun Kaskus yang kontroversial Fufufafa santer jadi perbincangan publik karena diduga sering menghina tokoh politik dan publik Indonesia, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan yang disampaikan Intan ini menuai kecaman luas dari netizen, bahkan dinilai "ngawur" karena asal ngomong dan tidak didasari fakta yang jelas.
Konten video yang diunggah di akun TikTok @intansrinita16 beberapa waktu lalu menjadi viral dan menerima kritik keras dari masyarakat hingga Intan dituduh sebagai 'buzzer bayaran'.
Sadar dirinya salah, Intan akhirnya menghapus videonya yang kontroversial dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
Dalam video permintaan maafnya yang diunggah pada hari Rabu, 13 November 2024, Intan mengakui bahwa dirinya kurang cermat dalam memverifikasi sumber informasi yang digunakannya sebagai dasar opini.
Meski telah meminta maaf, banyak pihak menilai tindakan Intan fatal karena menyebarkan berita bohong yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berkaca pada kasus Intan Srinita, pemerintah pernah mengingatkan soal pentingnya "saring sebelum sharing".
Dilansir dari laman resmi Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) atau yang kini berganti nama menjadi Kemkomdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) selalu menganjurkan masyarakat untuk menyaring informasi dengan benar sebelum membagikannya pada publik di media sosial.
Hal ini penting diterapkan untuk menghindari penyebaran berita hoax, terlebih penyebaran berita bohong atau fitnah di media sosial termasuk dalam tindakan pidana yang melanggar UU ITE.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur bahwa setiap orang yang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu dapat dikenai sanksi pidana.