Tudingan tersebut pun dibantah langsung oleh Kombes Ahrie Sonta, Sekretaris pribadi Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Lewat akun X pribadinya @ahriesonta, ia meminta publik untuk tidak banyak menuduh dan mengedepankan konfirmasi.
“Jangan banyak nuduh, harus tabayun, kalau mau konfirmasi tanya aja sama temen-temen wartawan di Surabaya, di bandara, juga ada saksi,” tulisnya dalam cuitan tanggal 15 November 2024.
Ia juga menilai, tuduhan-tuduhan tersebut mengecilkan usaha para penegak hukum yang berusaha menangkap pelaku.
“Kasihan yang sudah berupaya mengejar pelaku untuk membantu hak anak yang ditindas oleh pelaku,” tulisnya lagi.
Untuk diketahui, Ivan Sugianto merupakan terduga pelaku persekusi terhadap anak yang merupakan salah satu siswa SMAK Gloria 2 Surabaya.
Ia yang tak terima anaknya diejek menyuruh siswa tersebut menggongong dan bersudud padanya.
Ivan pun dilaporkan oleh pihak sekolah pada 12 November 2024 lalu.
Pengusaha asal Surabaya ini juga sempat memberikan pernyataan melalu video bahwa ia akan menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya.
Namun sebelum menyerahkan diri, pihak kepolisian telah lebih dulu menangkapnya.
Ia pun dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan dan atau denda Rp72 juta.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!