"Dia seorg profesional kreator tv. Dia berpendidikan. Ga mungkin tanpa perencanaan," komentar @Calm***
"Mudah sekali sekarang memfitnah lalu minta maaf. Apabila tidak ada resistensi maka fitnah itu akan terus menjalar," komentar @Brite***
"Pidana fitnah diatur dalam Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku fitnah dapat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pencabutan hak-hak," komentar @mrtw***
"Kemungkinan : roy suryo ngesomasi doi, trus doi minta bantuan ke kordinator buzzer tpi mrk gak mau bantuin," komentar @rahda***
***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!