SketsaNusantara.id - Setelah viral, kasus gadis 14 tahun di Padangsidimpuan yang ditetapkan tersangka berakhir damai.
Adalah SRP, ditetapkan sebagai tersangka usai ia dikirimi video asusila oleh teman laki-lakinya.
Usut punya usut, teman laki-laki SRP adalah anak pejabat, Ketua Kadin Padangsidimpuan Julpan Tambunan.
Kasus ini sendiri bermula pada April 2024, dimana SRP menerima kiriman video 1 kali tayang dari MRST.
Video 1 kali tayang itu pun kemudian direkam ulang menggunakan HP lain oleh SRP dan dibagikan ke teman-temannya.
“Atas kejadian tersebut, para pihak saling melaporkan,” tulis keterangan Humas Polres Sidimpuan, dikutip SketsaNusantara.id pada Selasa, 12 November 2024 dari Instagram @polres_padangsidimpuan.
Sebelumnya, telah dilakukan mediasi sebanyak 3 kali yang sayangnya tidak ditemukan solusi.
Kemudian pada hari ini, Selasa, 12 November 2024, mediasi kembali dilakukan dengan melibatkan Dinas PPS Pemkot Padangsidimpuan, LPA Padangsidimpuan, FKUB, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, termasuk keluarga SRP dan MRST.
Mediasi yang dilakukan pun berakhir dengan kesepakatan damai.
“Ini merupakan hasil baik dari proses mediasi yang kami lakukan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Lebih lanjut Hadi menerangkan, melalui pendekatan restoratif atau restorative justice, pihaknya berhasil mendorong kedua belah pihak untuk menemukan solusi bersama yang berujung damai.