Semua panduan dirancang untuk tetap dalam koridor yang ditetapkan oleh Perpres tersebut.
“Jika program kerja sama tersebut bisa dilanjutkan lagi atau sisa kerja sama yang 75 persen dituntaskan, semoga ini bisa menjadi hadiah akhir tahun bagi perusahaan pers,” ungkap Nezar Patria.
Ia berharap komitmen ini dapat diwujudkan sebelum tahun berganti, sehingga media bisa mendapat manfaat langsung dari dukungan ini.
Dokumen panduan teknis yang disusun oleh Komite KTP2JB menguraikan berbagai poin penting, termasuk pengawasan dan fasilitasi tanggung jawab platform digital sesuai Pasal 5 dari Perpres Nomor 32 Tahun 2024.
Panduan ini bertujuan untuk memastikan platform digital memenuhi kewajiban mereka dalam membina kerja sama dengan media serta mendukung program pelatihan bagi jurnalis.
Panduan tersebut juga diharapkan dapat menjadi acuan yang jelas bagi komite, platform digital, dan perusahaan media dalam menjalankan kemitraan dengan tepat.
Suprapto Sastro Atmojo, Ketua Komite KTP2JB, turut menyerahkan hasil pemetaan masalah yang dialami perusahaan pers dan platform digital, hasil dari dialog antara komite dengan asosiasi-asosiasi media serta perwakilan perusahaan media nasional.
Menurutnya, masukan dari pihak media sangat penting untuk menyusun panduan yang komprehensif.
Sejak beroperasi pada September 2024, Komite KTP2JB telah melakukan sosialisasi dan berdiskusi dengan sejumlah konstituen Dewan Pers, seperti AMSI, IJTI, JMSI, PWI, PFI, PRSSNI, dan AJI, serta perwakilan perusahaan media terkemuka seperti Tempo, CNN Indonesia, dan Kompas Gramedia.
Langkah ini dilakukan untuk menyatukan visi antara media nasional dan platform digital demi mewujudkan kolaborasi yang adil.
Sejumlah perusahaan platform digital juga merespons positif dorongan pemerintah ini.
Meta, yang menaungi aplikasi seperti Facebook dan Instagram, serta TikTok Indonesia telah membuka ruang pertemuan lanjutan dengan komite.
Mereka berencana membahas program konkret yang dapat segera diimplementasikan untuk mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia.