SketsaNusantara.id - Upaya menekan peredaran minuman keras ilegal terus dilakukan di Yogyakarta.
Pada 30 Oktober 2024, Polda DIY melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) menggelar operasi pengamanan besar-besaran.
Dalam operasi ini, ribuan botol minuman keras dari berbagai merek berhasil diamankan dari berbagai wilayah di DIY.
Baca Juga: Bahlil Disebut Rajin Sholat Buntut Foto Dirinya dengan Miras Beredar di Medsos
Operasi ini sejalan dengan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Instruksi ini bertujuan memperkuat pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di seluruh DIY, termasuk penertiban miras ilegal yang berpotensi merusak ketertiban umum.
Pada operasi tersebut, Direskrimsus Polda DIY berhasil menyita 2.883 botol minuman keras dari dua lokasi utama.
Subdit 1 mengamankan sebanyak 2.178 botol miras golongan B dan C di sebuah toko di Jalan Monjali, Sleman.
Sedangkan Subdit 2 menyita 705 botol minuman beralkohol dari kawasan Prawirotaman, Yogyakarta, terdiri dari 324 botol golongan A, 319 botol golongan B, dan 62 botol golongan C.
Menurut Kombes Pol Idham Mahdi, penertiban ini akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah DIY.
Toko-toko yang terbukti menjual minuman keras tanpa izin langsung disegel dan diberi garis polisi.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2024 sebagai landasan pengawasan miras di DIY.