Berdasarkan surat keputusan tersebut, maka 10 November 2024 tidak termasuk dalam hari libur nasional atau cuti bersama.
Baca Juga: Jokowi Resmikan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Ini 6 Poin Penting Hak Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan
Namun melihat dari kalender nasional, momen Hari Pahlawan jatuh pada hari Minggu. Sehingga masuk dalam hari libur pada umumnya.
Adapun peraturan SKB 3 Menteri juga menetapkan bahwa tidak ada hari libur nasiona maupun cuti bersama sepanjang November 2024.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!