Berdasarkan catatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang diunggah di laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diketahui Tom Lembong memiliki harta kekayaan sebesar Rp 101,4 miliar.
Besaran kekayaan Tom Lembong tersebut tercatat per tahun 2019 setelah menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI.
Menariknya, pada LHKPN Tom Lembong tercatat tidak memiliki aset tanah maupun bangunan dan juga kendaraan dari hasil pribadi.
Diketahui, harta kekayaan Tom Lembong berupa barang-barang berharga yang merupakan aset milik pribadi seperti perhiasan, hingga barang bernilai seni tinggi.
Tom Lembong tercatat memiliki harta bergerak sebesar Rp 180 juta dan setara kas sebesar Rp 2,09 miliar.
Selain itu, Tom Lembong juga memiliki beberapa surat berharga berupa saham, obligasi, atau investasi lainnya dalam pasar modal senilai Rp 94,5 miliar.
Surat-surat berharga investasi tersebut merupakan salah satu penyumbang kekayaan terbesar yang dimiliki Tom Lembong.
Selain investasi, Tom Lembong juga tercatat memiliki harta lainnya sebesar Rp 4,76 miliar.
Di sisi lain, Tom Lembong tercatat memiliki hutang sebesar Rp 86,89 juta.
Dengan demikian, total kekayaan Tom Lembong yang dikurangi dengan hutang terhitung sebesar Rp 101,48 miliar.
Sementara itu, Tom Lembong sendiri telah memberikan pernyataan singkat menyikapi dugaan kasus korupsi impor gula yang dituduhkan padanya.
Di hadapan para wartawan, mantan co-captain Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada pilpres 2024 lalu dan menyatakan pasrah dan menyerahkan urusan ini pada Tuhan yang Maha Kuasa.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!