SketsaNusantara.id - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagug) di Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam siaran pers di kantornya.
Menurut keterangan Abdul Qohar, Tom disebut telah menyalahgunakan wewenang terkait kebijakan impor gula tahun 2015-2016.
Pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu dinyatakan telah memberikan persetujuan ke perusahaan swasta untuk melakukan impor gula.
"Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Abdul Qohar kepada awak media.
Diketahui impor tersebut ternyata tidak melalui koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Tom bersama tersangka CS disangka melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, unggahan terakhir di akun Instagram Tom Lembong banjir dukungan dari warganet.
Unggahan tersebut berupa video peringatan Hari Sumpah Pemuda, di mana Tom terlihat menanam bibit pohon di Aceh, 28 Oktober 2024.
Baca Juga: Vonis Makin Berat! Skandal Korupsi Emas Antam Seret Nama Budi Said dan Para Mantan Pejabat
"Jadi demokrasi kita ini sebenarnya adalah sebuah tradisi dan aspirasi yang sudah berjalan se-kurang²nya 96 tahun… Hanya sedikit mengingatkan saja," tulisnya di akun @tomlembong.
Terkait kabar penetapan dirinya sebagai tersangka, kolom komentar di akunnya dibanjiri dukungan dari warganet.