news

Resmi ! PTUN Tolak Permohonan PDIP Terkait Penetapan Hasil Pemilu dan Keabsahan Pencalonan Wapres Gibran 

Jumat, 25 Oktober 2024 | 07:00 WIB
Putusan gugatan PDIP tentang keputusan KPU atas Gibran Rakabuming (Freepik/rawpixel.com)

SketsaNusantara.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) lewat ketua umum Megawati telah layangkan permohonan untuk menggugat KPU.

Permohonan itu dilayangkan PDIP pada Selas (2 April 2024) lalu yang menggugat supaya KPU menunda keputusan KPU nomer 360 tahun 2024 sampai keluar keputusan yang berkekuatan hukum.

Hal itu terlait penetapan hasil Pemilu Presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPR Provinsi, DPR Kabupaten kota secara nasional pada Pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan pada 24 Maret 2024.

Baca Juga: Tersentuh Program Makan Bergizi Gratis, Siswa SD Titipkan Doa untuk Prabowo dan Gibran 

Dilansir dari SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV, pada Kamis 24 Oktober 2024, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah keluarkan keputusan terkait gugatan dari PDIP tersebut setelah ditunda beberapa hari yang lalu.

PTUN memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh (PDIP) terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam pemilihan presiden 2024. 

Amar putusan tersebut dibacakan melalui e-court pada sistem informasi penelusuran perkara PTUN Jakarta dan menyatakan bahwa gugatan penggugat (PDIP) tidak diterima atau ditolak.

Baca Juga: Dulunya Dicintai Warganet, 3 Mantan Menteri Era Jokowi Ini Tak Ada di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Keputusan itu diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Joko Setyono dengan hakim Yulian Raja Gupta dan hakim Syaifur Rasyid pada pukul 13.00 WIB.

Hakim PTUN mempertimbangkan bahwa objek sengketa yang diajukan oleh PDIP tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.

Sebelumnya, PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak menolak pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden.

Mereka berargumen bahwa Gibran tidak memenuhi syarat usia yang ditetapkan untuk calon wakil presiden. 

Baca Juga: Sah Jadi Wakil Presiden RI, Motor Gibran Rakabuming Raka Cuma Seharga Moisturizer Nagita Slavina

Namun, PTUN menilai bahwa keputusan KPU untuk menerima pendaftaran Gibran adalah sah dan tidak melanggar ketentuan yang ada  

Halaman:

Tags

Terkini