Ia menceritakan kalau pada tanggal 21 Oktober 2024 kemarin mengunjungi Ibu Supriyani di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.
"Dia menangis ke saya dan mengaku tidak melakukan sekejam itu kepada siswanya, ungkapnya.
Sejak adanya laporan dari oknum polisi atau orang tua siswa yang diketahui adalah Aipda Wibowo Hasyim, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Aipda Wibowo Hasyim merupakan anggota polisi yang memiliki jabatan sebagai Kanit Intel Polsek Baito, Konawe Selatan.
Pihak kepala desa setempat beserta Ketua PGRI Sultra terus mengawal kasus ini, bergitu pula guru honorer tersebut mendapat banyak dukungan dari warganet.
Update terbaru kasus Ibu Supriyani, penahanan yang dilakukan pihak polisi ditangguhkan.
Dikutip dari postingan X @zanatul_91 pada 22 Oktober 2024, beredar tangkapan layar surat penetapan kepolisian terkait kasus Ibu Supriyani.
"Menetapkan: penangguhkan penahanan terdakwa Supriyani, S.Pd dengan syarat-syarat sebagai berikut," tulis postingan tersebut.
Ada beberapa sayarat yang harus dilakukan Ibu Supriyani dalam masa penangguhan penahanan yaitu tidak boleh melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Selain itu, ada syarat ketiga yaitu terdakwa sanggup menghadiri setiap agenda persidangan.
Ketetapan tersbeut dibuat dan sudah diberlakukan per 22 Oktober 2024 atau hari ini.