SketsaNusantara.id - Raffi Ahmad hari ini, Selasa 22 Oktober 2024 resmi dilantik menjadi utusan khusus presiden, segini gaji yang didapatkan.
Raffi Ahmad yang selama ini kita kenal sebagai seorang artis, selebriti, entertainer, serta pengusaha kini dipercaya masuk ke dalam pemerintahan.
Diketahui bahwa Raffi Ahmad telah resmi menjadi utusan khusus Presiden dalam bidang pembinaan generasi muda serta kekerja seni, hal ini seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPAS TV.
Dalam pernyataannya usia dilantik, Raffi Ahmad mengaku siap mengabdi pada negara sesuai dengan bidang yang yang telah digelutinya selama ini.
Ia juga berharap bisa membantu secara maksimal mengakselerasikan apa yang menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto kepada dirinya.
Sebagai utusan khusus Presiden, Raffi Ahmad rupanya mendapatkan gaji yang disebut setingkat dengan menteri.
Dimana gaji utusan khusus Presiden dan wakil Presiden tersebut diatur dalam PP (Peraturan Presiden) No 137 tahun 2024.
Pada pasal 22 Bab II disebutkan bahwa hak keuangan dan fasilitas bagi utusan khusus Presiden, penasehat khusus Presiden serta staf khusus Presiden yang diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.
Berikut rincina gajinya :
• Gaji pokok Rp 5.040.000
• Tunjangan : Rp 13.608.000