SketsaNusantara.id - Hari Santri Nasional mulai diperingati sejak tanggal 22 Oktober 2015.
Peringatan Hari Santri setiap tanggal 22 Oktober ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomr 22 Tahun 2015 yang dikeluarkan mantan Presiden Joko Widodo.
Tujuan Mantan Presiden Jokowi menetapkan peringatan Hari Santri tak lain adalah untuk memperingati peran santri yang turut berjuang mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Baca Juga: Peringati Hari Santri Nasional, Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Seblak Jombang Gelar Olimpiade Shorof
Menariknya, Jokowi awalnya hendak menetapkan Hari Santri Nasional pada tanggal 1 Muharram.
Namun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengusulkan tanggal lain yaitu tanggal 22 Oktober.
Lantas kenapa 22 Oktober yang dipilih sebagai tanggal memperingati Hari Santri Nasional?
Penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional tak lepas dari peristiwa yang terjadi pada tanggal tersebut.
Dikutip SketsaNusantara.id dari situr Baitulmaal Muamalat, salah satu peristiwa penting yang menjadi dasar penetapan Hari Santri adalah Resolusi Jihad yang disampaikan KH Hasyim Asy’ari.
Peristiwa ini bermula saat Ir. Soekarno selaku presiden Indonesia tahun 1945 meminta pendapat KH Hasyim Asy’ari.
Soekarno bertanya apa hukumnya Indonesia mempertahankan kemerdekaannya dari penjajah.