SketsaNusantara.id- Senin, 21 Oktober 2024 Jessica Wongso kembali muncul ke publik untuk menghadiri sidang.
Sidang yang diikutinya ini merupakan permohonan PK atau Peninjauan Kembali terkait kasus pembunuhan kepada Wayan Mirna Salihin.
Namun sidang Jessica Wongso kali ini harus ditunda. Kuasa hukum membeberkan sebuah alasannya.
Baca Juga: Temukan Bukti Baru! Jessica Wongso Ajukan PK Kedua Kasus Kopi Sianida, Otto Hasibuan: CCTV...
Kasus pembunuhan oleh Jessica Wongso kepada Mirna terus berlanjut meski dirinya telah dinyatakan bebas bersyarat.
Melansir dari YouTube Cumicumi, sidang PK ini dilakukan untuk menunjukkan sebuah novum kepada pihak pengadilan.
Namun, novum yang akan ditunjukkan saat persidangan itu justru harus ditunda karena ada syarat yang belum terpenuhi.
Hidayat Bostam mengungkap bahwa perlu menghadirkan seseorang yang menemukan novum tersebut.
"Cuma yang menemukan itu harus dihadirkan untuk disumpah," tegasnya.
Setelah dilakukan sumpah, kemudian sidang peninjauan kembali Jessica Wongso bisa dilakukan.
"Nanti kita sumpah dulu terus lakukan persidangan untuk membacakan PK nya," imbuh Hidayat Bostam.
Seperti yang diketahui bahwa dalam kasus Jessica Wongso ini telah ditemukan memori novum atau fakta baru.