news

Karir Politik Dimyati Natakusumah Cagub Banten yang Ungkap Perempuan Tak Boleh Diberi Beban Berat Jadi Gubernur, Pernah Tersandung Kasus Ini...

Kamis, 17 Oktober 2024 | 21:15 WIB
Profil Dimyati Natakusumah. (instagram.com/@dimyati.natakusumah)

SketsaNusantara.id- Baru-baru ini Calon Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah menyampaikan bahwa perempuan itu tidak boleh diberikan beban yang berat, salah satunya menjadi gubernur.

Dimyati Natakusumah menyebutkan hal tersebut saat berhadapan dengan lawannya di Pilkada 2024 nanti yakni Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany.

"Oleh karena itu, wanita itu jangan terlalu dikasih beban berat apalagi jadi gubernur. Itu berat lho, luar biasa, maka oleh sebab itu laki-laki lah harus membantu memaksimalkan bagaimana Banten ini maju," ujar Dimyati Natasumah dalam debat perdana Pilkada Banten, pada Rabu malam,16 Oktober 2024.

Baca Juga: Anies Baswedan Ucapkan Selamat Ulang Tahun pada Prabowo Subianto, Sampaikan Doa dan Harapan Mendalam untuk Indonesia

Pernyataan dari Cawagub Banten ini langsung jadi sorotan dan perhatian publik, terlebih lagi kalimatnya seperti menyiratkan soal hak atau posisi antara laki-laki dan perempuan.

Lantas siapakah sebenarnya sosok Dimyati Natakusumah ini? Berikut karir dan kasusnya selama di dunia politik yang dikutip SketsaNusantara.id dari website p2k.stekom.ac.id.

Dr. H. Raden Achmad Dimyati Natakusumah S.H., M.H., M.Si. adalah pria kelahiran 17 September 1966) yang dikenal sebagai seorang politikus Indonesia.

Baca Juga: 5 Komentar Kontra Netizen saat Raffi Ahmad Trending Topic karena Dipanggil Prabowo Subianto ke Kertanegara

Ia menjabat sebagai Wakil Ketua MPR-RI dan anggota Komisi III DPR-RI usai berhasil menang di pilkada untuk Dapil Banten I pada tahun 2009 lalu.

Peelu diketahui bahwa Dimyati pernah mengadukan kasus yang menimpanya ketika masih menjadi Bupati Pandeglang melalui rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung yang dilaksanakan pada 9 November 2009.

Saat itu, Achmad Dimyati tersandung kasus memberi uang suap sebesar Rp 1,5 miliar pada anggota DPRD Pandeglang dengan tujuan untuk memuluskan pengajuan pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar ke Bank Jabar pada tahun 2006.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Ramai jadi Sorotan! Sosok Ini Bongkar Penelusuran Riwayat Pendidikannya di PDDIK, Ternyata Dulu Sempat...

Lalu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy menjelaskan bahwa kasusnya tersebut dinyatakan telah P21 atau lengkap untuk penuntutan.

Masih berlanjut ke tahun 2009, Kejaksaan Tinggi Banten sempat memeriksa Dimyati sebagai tersangka.

Halaman:

Tags

Terkini