news

Beda Suara antara Kemenkominfo dan Kemendag RI soal Aplikasi Temu, Tak Ada Koordinasi?

Rabu, 9 Oktober 2024 | 11:00 WIB
Perbedaan suara Kemenkominfo dan Kemendag soal Aplikasi Temu. (Instagram/@zul.hasan, @ipangwahid)

 

SketsaNusantara.id - Publik mulai resah akan perbedaan suara dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) soal penerbitan izin aplikasi Temu di Indonesia.

Berdasarkan sejumlah informasi, Kemenkominfo secara tegas menolak izin operasi dan peredaran aplikasi Market Place Temu di indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Budi Arie Setiadi dengan alasan dapat berdampak buruk terhadap UMKM dalam negeri.

Baca Juga: Apa Itu Aplikasi Temu? Mengapa Platform Asal China Ini Dilarang Beroperasi di Indonesia?

Namun, Kemendag malah bertindak sebaliknya menyampaikan berpeluang untuk aplikasi Temu mendapatkan izin di Indonesia dengan syarat mentaati peraturan Permendag 31 Tahun 2023.

Peraturan Permendag 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Dengan kata lain, Kemendag RI membuka jalan untuk Aplikasi Market Place Temu dapat berjalan di Indonesia jika sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Sedulur Pati Gelar Tasyakuran hingga Temu Roso Dulur Usai Pendirian Omah Luhur

Perbedaan suara tersebut menjadi sorot perhatian publik hingga kabar beritanya muncul diberbagai media sosial seperti X.

Dikutip SketsaNusantara.id dari postingan akun X @ARSIPAJA pada Selasa,8 Oktober 2024, nampak publik kebingungan terkait perbedaan antara Kemenkominfo dan Kemendag soal Temu.

Postingan @ARSIPAJA tersebut ramai komentar soal kurangnya koordinasi dari keduanya hingga muncul perbedaan seperti itu.

"Kerja bisa tak ada koordinasinya gini," tulis komentar @birunol.

"Antar kementrian ni gaada grup koordinasi kah?," tulis komentar @piohaha.

Halaman:

Tags

Terkini