SketsaNusantara.id - Entah apa yang ada di pikiran RA (36), dengan kesadaran penuh ia tega menjual anak kandungnya sendiri yang masih berusia 11 bulan.
Darah dagingnya sendiri itu RA tukar dengan uang senilai Rp15 juta yang ia dapatkan dari HK (32) dan MON (30) sebagai pembeli.
Parahnya lagi, RA tega menjual anak kandungnya sendiri dengan alasan karena terhimpit kebutuhan ekonomi.
Baca Juga: Merasa Tak Adil, Pengurus RT/RW di Sumbersari Tolak Perekrutan KPPS oleh PPS
Belakangan diketahui bahwa RA juga kecanduan taruhan ilegal.
Mirisnya, uang senilai Rp15 juta itu RA habiskan hanya dalam kurun waktu satu minggu.
Tak hanya itu saja, RA menjual anak kandungnya sendiri tanpa sepengetahuan istrinya yang tengah bekerja di Kalimantan.
Soal kasus ini, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero menjelaskan, pihaknya kini mengamankan tiga orang dalam praktik penjualan bayi, yakni HK dan MON sebagai pembeli, juga pelaku RA yang menjual anak kandungnya sendiri.
Lebih lanjut Kompol David menerangkan, RA sebagai penjual diamankan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Sementara pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB.
Ketiga pelaku RA, HK, dan MON diamankan dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini.
David menjelaskan, kronologi awal penjualan bayi ini bermula saat pelaku RA melihat postingan di Facebook tentang permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis.