SketsaNusanatra.id - Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan oleh berita mengenai produk-produk 'nyleneh' yang tertera mendapatkan sertifikat halal dari web halal.
Produk-produk tersebut seperti tuak, wine, dan bahkan tuyul yang mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dilansir SketsaNusantara.id pada laman Instagram @muipusat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi isu ini dengan tegas, produk tersebut dinilai menyalahi fatwa yang ada dan merupakan tindakan self declare.
MUI menjelaskan bahwa produk-produk seperti tuak dan wine secara intrinsik tidak dapat dianggap halal karena mengandung alkohol, yang dilarang dalam ajaran Islam.
MUI juga menegaskan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas sertifikat halal yang dikeluarkan untuk produk-produk tersebut.
Untuk itu mereka menyatakan bahwa hal ini bertentangan dengan fatwa yang telah ditetapkan sebelumnya.
Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, karena nama-nama produk tersebut jelas mengindikasikan bahwa mereka tidak sesuai dengan prinsip halal.
Asroen Niam Sholeh dari MUI menegaskan bahwa sertifikasi halal harus sesuai dengan prinsip syariah dan tidak boleh menyesatkan umat dan produk yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH tersebut jelas tidak sesuai standard MUI.
Sebab itulah MUI berjanji akan segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan pihak BPJPH yang jelas telah melanggar fatwa MUI nomor 44 tahun 2020 dengan mengeluarkan sertifikat halal pada barang-barang yang jelas tak halal.
Untuk itu ia meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan persoalan tersebut kepada MUI yang berjanji akan segera menyelesaikannya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!