news

Bukan Sembarangan, Dosen UGM Beberkan Persyaratan Perguruan Tinggi Terkait Pemberian Doctor Honoris Causa, UIPM Belum Memenuhi Syarat?

Rabu, 2 Oktober 2024 | 11:30 WIB
Potret Raffi Ahmad dapat gelar doktor honoris causa dari UIPM yang menuai polemik lantaran akreditasi kampus diragukan statusnya. (Instagram/raffinagita1717)

Melalui akun Instagramnya, UIPM menjelaskan statusnya sebagai perguruan tinggi bisa memberikan gelar kepada Raffi Ahmad sesuai dengan PP No. 43 tahun 1980.

"Perlu diketahui bahwa, gelar Honoris Causa atau doktor kehormatan merupakan gelar kesarjanaan yang diberikan Perguruan Tinggi pada seseorang tanpa harus lulus dari pendidikan yang sesuai," tulis UIPM sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari postingan Instagram @uipm pada hari Selasa, 1 Oktober 2024.

"Pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 tahun 1980 Pasal 2 ayat (1) dijelaskan tentang pemberian Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) dapat diberikan pada Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA)," imbuhnya.

Pihaknya lantas merasa dirugikan hingga mengambil langkah hukum karena netizen dianggap melanggar UU ITE dan mencemarkan nama baik UIPM.

Sementara itu, salah satu Dosen Hukum Ketenagakerjaan bernama Nabiyla menyebut PP No. 43 tahun 1980 sudah tidak berlaku lagi.

Terbaru, aturan mengenai pemberian gelar doktor kehormatan diatur dalam Permenristekdikti No. 65 tahun 2016.

"Dear team hukum UIPM Indonesia, PP 43/1980 udah gak berlaku lagi. Ketentuan terkait doktor kehormatan sekarang diatur dalam Permenristekdikti 65/2016," ungkap Nabiyla Risfa Izzati melalui postingannya di akun Twitter @nabiylarisfa.

Pada postingan tersebut dibeberkan tangkapan layar yang menyebut gelar doktor honoris causa dapat diberikan oleh Perguruan Tinggi atau Universitas yang memiliki program Doktor dan memiliki akreditasi A.

Dosen di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) itu lantas mempertanyakan apakah UIPM sudah masuk kategori dan memenuhi syarat perguruan tinggi yang dimaksud dalam Permenristekdikti.

Sementara itu, UIPM melalui website resminya mengaku telah diakreditasi oleh UAPCU dan terdaftar oleh UNGM #709131 sebagai platform terpercaya untuk pendidikan dan pembelajaran.

Namun, akreditasi tersebut juga dipertanyakan mengingat UIPM yang memiliki cabang di Bekasi tidak tercatat di situs Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau BAN-PT.

Begitu pula dengan situs pemeringkatan perguruan tinggi dunia seperti Webometrics, juga tidak ditemukan mengenai UIPM.

Tak hanya itu, UIPM juga tak ditemukan di situs UAPCU, padahal sebelumnya mengaku terakreditasi dari sana.

"UIPM telah diakreditasi oleh UAPCU dengan nomor 2000-HE-DE-874562 (CPD Accreditation Group di London-Inggris Raya) untuk terlibat dan mengoperasikan pendidikan jarak jauh di Indonesia," ungkap UIPM.

"UIPM juga telah dilindungi oleh SK Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia -Republik Indonesia) dengan Nomor AHU- 0004575.AH.01,04 - 2018," pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini