Akibat perbuatannya, MJ alias DN terjerat pasal 221 KUHP tentang tindak pidana Obstruction of Justice, yaitu perbuatan yang menghalang-halangi atau merintangi proses hukum.
Lantaran campur tangan MJ, IS berhasil melarikan diri selama 10 hari hingga akhirnya dibekuk pihak kepolisian pada hari ke 11 pencarian.
Seperti diketahui, IS bersembunyi dalam rumah kosong yang berada di kawasan Padang Kabau, Kayu Tanam, 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat.
MJ dikenakan Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice dan terancam hukuman maksimal sembilan bulan penjara.
Hukuman yang diterima MJ ini masih bisa bertambah sesuai dengan hasil penyidikan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan NKS.
"Kasus ini, masih terus kami dalami, dan sudah ada 21 saksi kami periksa," ucap Faisol di depan awak media.
"Barang bukti juga masih terus kami telusuri dan dalam waktu dekat setiap perkembangan akan kami informasikan di lain waktu, semoga semuanya bisa terungkap dengan tuntas," pungkasnya.
Pernyataan Kapolres Padang Pariaman ini sekaligus menjawab kecurigaan keluarga NKS yang sudah menduga pelaku ada lebih dari satu orang.
Pihak keluarga NKS meyakini ada beberapa orang terlibat dalam kasus pembunuhan gadis penjual gorengan dan mengantongi sejumlah temuan barang bukti yang nantinya akan diserahkan ke pihak berwajib.
Sebelumnya, pihak keluarga korban menyebut telah merasa lega pelaku IS telah berhasil dibekuk polisi.
Namun, keluarga korban berharap kasus pembunuhan NKS menjadi yang terakhir terjadi di wilayah tersebut dan pelaku IS bisa mendapatkan seberat-beratnya hingga dihukum mati atas perbuatannya yang keji.***