Bukan tanpa alasan, Purba menyebut bahwa pergantian Tia di DPR RI didasarkan pada keputusan Mahkamah Partai yang dibuat tidak sesuai fakta sebenarnya.
Purba juga membantah soal dugaan tuduhan Tia menggelembungkan suara dengan mengambil suara dari caleg lain pada Pileg 2024 kemarin.
"Kita sudah mendaftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena faktanya Bu Tia tidak melakukan tindakan mengambil suara caleg lain. Tuduhan itu adalah fitnah yang menyerang harkat dan martabat klien saya," kata Jupriyanto Purba dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Kompas TV.
Purba menjelaskan fakta mengenai tuduhan yang dilontarkan pada Tia telah mengambil suara dari Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya adalah tidak benar.
"Faktanya pada rapat pleno di kecamatan itu sudah ada berita acaranya bahwa suara itu sudah dikembalikan pada Hasbi, artinya ini sudah tidak ada masalah hingga disampaikan ke KPU," ungkap Purba.
"Nah, kemudian ini ada tuduhan penggelembungan suara makanya kita lapor ke Mabes Polri karena diduga ada pernyataan palsu dari Hasbi saat sidang Mahkamah Partai," pungkasnya.
Sementara itu, pihak PDIP menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Tia Rahmania.
Melalui konferensi pers yang digelar pada hari Kamis, 26 September 2024, Ronny Talapessy selaku Ketua DPP Bidang Hukum PDIP menyatakan telah melakukan semua proses sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.
"Kami telah menyampaikan hasil keputusan partai mengenai pemberhentian pada KPU pada tanggal 13 September 2024 lalu dan kami tidak tahu menahu kenapa bu Tia bisa ikut forum di Lemhanas," kata Ronny.
"Kami dari pihak partai juga sudah melakukan semua proses sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik dan peraturan internal PDIP, jadi silahkan saja, tentunya nanti akan kami lihat lagi ke depannya bagaimana," pungkasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!