news

Makin Panas! Tia Rahmania Gugat PDIP ke Pengadilan, Bantah Lakukan Kecurangan pada Pileg 2024, Begini Tanggapan Partai

Jumat, 27 September 2024 | 11:55 WIB
Potret Tia Rahmania yang menggugat PDIP atas tuduhan penggelembungan suara hingga gagal dilantik jadi DPR RI (Tangkapan layar YouTube PDI Perjuangan)

 

 

 

SketsaNusantara.id - Tia Rahmania, calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Banten I, membantah tuduhan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal ini dilakukan lantaran sebelumnya, Tia dipecat dari PDIP dan batal dilantik menjadi anggota DPR RI karena dituduh melakukan kecurangan.

PDIP sebelumnya menyebut Tia telah terbukti menggelembungkan suara pada Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024.

Baca Juga: Anak Tia Rahmania Bongkar Sifat Asli Ibunya Usai Dipecat dari PDIP dan Gagal Dilantik Jadi Anggota DPR RI: Mami Benci Ketidakadilan

"Sebelumnya sudah masuk gugatan soal perselisihan suara dan berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti ada kecurangan sehingga Mahkamah Partai mengambil keputusan (dipecat)," ucap Djarot Saiful Hidayah selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP pada wartawan pada hari Kamis, 26 September 2024.

Ketua DPP PDIP juga menegaskan bahwa pengambilan keputusan hingga final telah diambil melalui serangkaian proses.

Selain itu keputusan pemecatan juga tidak ada hubungannya dengan tindakan Tia mengkritik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang akhir-akhir ini santer jadi sorotan publik.

Baca Juga: Siapa Bonnie Triyana? Profil Sejarawan Sukses yang Gantikan Tia Rahmania dalam Pelantikan Anggota DPR RI

Tak menerima tuduhan dari partai, Tia kemudian menggugat PDIP ke PN Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Tia, Jupriyanto Purba menyebut gugatan sudah dilayangkan pada hari Jumat, 27 September 2024.

Purba menyebut pihak-pihak yang digugat adalah Mahkamah Partai PDIP dan Bonnie Triyana, Caleg DPR RI yang akan menggantikan posisi Tia.

Halaman:

Tags

Terkini