SketsaNusantara.id - Tia Rahmania, calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Banten I, membantah tuduhan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal ini dilakukan lantaran sebelumnya, Tia dipecat dari PDIP dan batal dilantik menjadi anggota DPR RI karena dituduh melakukan kecurangan.
PDIP sebelumnya menyebut Tia telah terbukti menggelembungkan suara pada Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024.
"Sebelumnya sudah masuk gugatan soal perselisihan suara dan berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti ada kecurangan sehingga Mahkamah Partai mengambil keputusan (dipecat)," ucap Djarot Saiful Hidayah selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP pada wartawan pada hari Kamis, 26 September 2024.
Ketua DPP PDIP juga menegaskan bahwa pengambilan keputusan hingga final telah diambil melalui serangkaian proses.
Selain itu keputusan pemecatan juga tidak ada hubungannya dengan tindakan Tia mengkritik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang akhir-akhir ini santer jadi sorotan publik.
Tak menerima tuduhan dari partai, Tia kemudian menggugat PDIP ke PN Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Tia, Jupriyanto Purba menyebut gugatan sudah dilayangkan pada hari Jumat, 27 September 2024.
Purba menyebut pihak-pihak yang digugat adalah Mahkamah Partai PDIP dan Bonnie Triyana, Caleg DPR RI yang akan menggantikan posisi Tia.