Hal tersebut berhubungan dengan gugatan yang dilayangkan oleh Zaini Mustofa terkait penipuan dan penggelapan proyek batu bara.
Ada 4 pihak yang turut terseret dalam kasus ini, diantaranya seperti PT Adi Partner Perkasa sebagai tergugat I, Adiansyah sebagai tergugat II, dan Baitul Mal Wattamwil (BMT) Darussalam Madani sebagai tergugat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!