Dengan semakin berkembangnya industri hiburan, penggunaan karya cipta, khususnya musik, untuk tujuan komersial makin marak.
Namun, banyak pihak masih bingung terkait aturan pembayaran royalti yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) 2014.
Baca Juga: Nyanyikan Lagu Milik Jamrud hingga Coldplay saat Manggung di Pestapora 2024, SBY: Masih Ingat Aku?
Kehadiran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) diharapkan mampu mengatur dan mendistribusikan royalti secara lebih adil, baik kepada pencipta lagu, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait.
Seperti dikutip dari laman business-law.binus.ac.id, aturan mengenai siapa yang dianggap pengguna lagu komersial, serta besaran royalti yang "wajar," masih sering menjadi bahan perdebatan.
UUHC 2014 dianggap belum memberikan kejelasan yang cukup, terutama dalam menentukan pengguna lagu yang wajib membayar royalti dan berapa besarannya.
Masalah royalti ini penting karena berbagai industri, seperti mal, kafe, tempat karaoke, hingga penyelenggara konser, kerap kali menggunakan musik untuk menarik pengunjung dan meningkatkan pendapatan.
Namun, ketidakjelasan aturan sering kali memicu konflik antara pengguna lagu komersial dan LMKN, terutama mengenai standar "wajar" dan "adil" dalam penetapan royalti.
Sengketa ini bisa merugikan banyak pihak, termasuk pencipta lagu, pemegang hak, dan tentunya industri musik itu sendiri.
Penampilan luar biasa SBY di atas panggung musik dan polemik royalti music mewarnai Pestapora 2024, menjadikan festival ini bukan hanya tentang hiburan, tetapi juga panggung bagi isu penting dalam industri musik Indonesia.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!