Sementara itu, serangan malware seperti spyware dapat mencuri data pribadi pengguna dan mengirimkannya ke pihak ketiga tanpa izin. Teknik social engineering menggunakan manipulasi psikologis untuk mendapatkan data sensitif, seperti kata sandi dan informasi pribadi lainnya.
Payung Hukum Terkait Kebocoran Data
Di Indonesia, peraturan terkait perlindungan data pribadi telah diatur dalam beberapa undang-undang. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur sanksi bagi pelaku yang mendistribusikan data pribadi tanpa izin.
Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PT Indofarma, Kerugian Capai Rp371 Miliar
Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) memperkuat perlindungan hukum bagi pemilik data pribadi.
Pasal 65 Ayat 1 UU PDP menyatakan bahwa mengumpulkan data pribadi tanpa hak untuk keuntungan pribadi atau orang lain yang dapat merugikan subjek data adalah tindakan melanggar hukum.
Insiden ini kembali menyoroti pentingnya kesadaran akan keamanan data pribadi di era digital. Pemerintah diharapkan lebih ketat dalam mengawasi praktik keamanan siber, sementara masyarakat perlu lebih waspada dalam melindungi data mereka.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!