Roy memandang bahwa pembelaan Budi Arie terhadap Gibran merupakan pembelaan yang tidak berdasar kajian ilmiah sama sekali.
Ahli telematika tersebut mengatakan jika hukum di Indonesia objektif maka unggahan akun Fufufafa tersebut bisa dijerat UU ITE No.01/2024.
Undang-undang itu merupakan revisi dari UU ITE No.19/2016 dan UU ITE No 11/2008.
Untuk itu Roy meminta sekali lagi agar Budi Ari tak sudah ikut berkomentar lagi terkait akun kaskus fufufafa tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!