Indikasi korupsi menjadi dugaan awal Rocky Gerung saat itu tentang Gibran. 2 poin ini membuat ramai orang membicarakan soal pemakzulan Gibran sebagai Wapres terpilih.
Gibran Rakabuming Dimakzulkan Jadi Wakil Presiden Terpilih 2024 Itu Mungkin?
Dikutip SketsaNusantara.id dari Pasal 7A Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 hasil amandemen tentang pemakzulan presiden dan wapres, ada sebab Gibran bisa dilengserkan dari jabatannya.
Bunyi Pasal 7A UUD 1945 hasil amandemen menyebutkan, Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atau usul DPR.
Hal ini bisa dilakukan jika terbukati melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, dan penyuapan.
Selain itu, Presiden dan Wakil Presiden bisa dimaksulkan jika ia terbukti melakukan tindak pidana berat atau perbuatan tercela.
Selain tindakan tercela, pemakzulan Presiden dan Wapres bisa dilakukan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat untuk jabatan tersebut.
Di Pasal 7B UUD 1945 hasil amandemen tertuang bagaimana usulan pemberhentian Presiden dan Wapres agar bisa diajukan.
Jika kondisisnya masih sebagai Presiden tau Wapres terpilih, harus dilantik dahulu, baru bisa dimakzulkan sesuai UUD 1945.
Jadi, apabila Gibran terbukti melakukan dugaan yang dikatakan Rocky Gerung sebagai indikasi korupsi atau perbuatan tercela akun fufufafa, pemakzulan bisa dilakukan?***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!