SketsaNusantara.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember resmi mengembalikan dokumen persyaratan 2 bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Jember dikarenakan masih belum lengkap.
Berdasarkan jadwal verifikasi berkas persyaratan administrasi 2 bapaslon, ada beberapa item yang masih belum lengkap.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Hendra Wahyudi, saat dikonfirmasi di KPU Jember, Jumat 6 September 2024.
“Serah terima hasil verifikasi berkas sudah disampaikan langsung kepada masing-masing LO Bapaslon, kemarin sore,” ujarnya.
Tahapan verifikasi berkas ini menurut Hendra, dilakukan mulai tanggal 29 Agustus hingga 5 September 2024 dan tinggal memasuki tahapan perbaikan berkas.
“Berkas kedua bapaslon kita kembalikan semua dan kita tadi bersepakat dengan LO, kalau tanggal 7 September 2024 harus sudah selesai. Kemudian tanggal 8 akan kami serahkan ke KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI,” imbuhnya.
Hendra menegaskan, jika dari dua bapaslon tersebut masih ada kekurangan dokumen yang belum dilengkapi dan harus diselesaikan segera.
“Dokumennya misal yang belum ijazah yang belum dilegalisir sesuai dengan gelarnya, tanda terima pajak yang belum diupload di silon serta tanda terima surat sebagai anggota dewan terpilih yang fisiknya ada, tapi belum terupload,” terangnya.
Selain itu, terkait dokumen SKCK juga masih belum dilengkapi karena ada beberapa data yang salah oleh pihak Polres Jember.
“Jadi sudah dibenahi oleh pihak Polres dan segera diserahkan kepada kami,” ungkapnya.