"Jika kasus seperti Kaesang ini dibiarkan hanya dengan alasan dia bukan pejabat negara, maka nanti banyak pula pejabat-pejabat yang menyalurkan gratifikasi lewat anak-anak dan anggota keluarganya," tutur Mahfud MD.
Sementara itu, kabar terbaru yang beredar bahwa KPK membatalkan memanggil Kaesang untuk klarifikasi penggunaan jet pribadi.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa siapapun akan mendapat perlakuan yang sama tanpa pengecualian dan tak memberikan perlakuan khusus bagi putra bungsu Presiden Jokowi tersebut meski bukan pejabat negara.
KPK tak ingin terburu-buru dan memastikan akan melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum agar tidak melebar ke hal-hal lain.
Pihaknya kini menunjuk Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) untuk menangani kasus ini karena memiliki cakupan yang lebuh luas soal dugaan gratifikasi terkait polemik jet pribadi yang digunakan Kaesang.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!