Sebelumnya, KPK juga menjelaskan bahwa Kaesang Pangarep tidak diwajibkan untuk melaporkan dugaan gratifikasi tersebut.
Meskipun ada pertanyaan mengenai keterlibatan anggota keluarganya yang merupakan penyelenggara negara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!