SketsaNusantara.id - Joko Widodo (Jokowi) akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Ini artinya, hanya tersisa kurang dari 2 bulan lagi Jokowi akan menyudahi jabatannya sebagai Presiden RI di periode keduanya ini.
Sebagai pejabat negara, menjadi hal lazim untuk melaporkan harta kekayaannya, tak terkecuali Jokowi yang notabene menjabat sebagai pimpinan negara.
Jelang lengser, tercatat harta kekayaan Jokowi per 31 Desember 2023, dikutip SketsaNusantara.id dari laman LHKPN mencapai Rp95.820.385.076 miliar atau Rp95,8 miliar.
Adapun pada tahun 2019, saat dilantik sebagai presiden di periode keduanya, harta kekayaan Jokowi nilainya mencapai Rp54.718.200.893 miliar atau Rp54,7 miliar per 31 Desember di tahun itu.
Setidaknya ada kenaikan senilai Rp41.102.184.183 miliar atau Rp41,1 miliar selama 5 tahun terakhir.
Sementara selama 10 tahun menjabat sebagai pimpinan negara, harta kekayaan Jokowi naik drastis dari tahun 2014.
Saat kali pertama dilantik sebagai Presiden RI, harta kekayaan Jokowi saat itu sejumlah Rp33.475.557.928 miliar atau Rp33,4 miliar.
Ini artinya, 2 periode menjabat sebagai presiden, harta kekayaan Jokowi bertambah senilai Rp62.344.827.148 miliar atau Rp62,3 miliar.
Berikut rincian harta kekayaan Presiden RI Jokowi yang dilaporkan 23 Maret 2024/periodik-2023.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp74.195.950.000