news

Tahapan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu Sidoarjo Ingatkan KPU untuk Layani Peserta Sesuai Prosedur

Selasa, 27 Agustus 2024 | 06:30 WIB
Bawaslu Sidoarjo petakan kerawanan pada Pilkada Serentak 2024. (Dok/Bawaslu Sidoarjo. )

SketsaNusantara.id - Memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Sidoarjo di Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo lakukan pengawasan melekat ke KPU.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Agisma Dyah Fastari saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin, 26 Agustus 2024 malam.

Masa pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Sidoarjo oleh partai politik atau gabungan partai politik, akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.

Baca Juga: Dorong Semarak Pilkada 2024, KPU Jawa Timur Selenggarakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih di Magetan

Agisma mengatakan, dalam masa pelaksanaan pendaftaran ini ada beberapa potensi kerawanan yang terjadi saat pelaksanaannya.

"Potensi kerawanannya mulai dari KPU tidak memberikan pelayanan terhadap peserta pemilihan, merugikan peserta dalam proses penyerahan dokumen pendaftaran, tidak menetapkan status pendaftar dan beberapa kerawanan lainnya,” ujarnya.

Dari beberapa potensi kerawanan yang bisa saja terjadi, menurutnya Bawaslu Sidoarjo telah memberikan imbauan kepada KPU Sidoarjo untuk memperhatikan beberapa hal penting saat tahapan pendaftaran ini.

Baca Juga: Bela Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Naik Jet Pribadi, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Tantang Netizen: Laporkan Saja!

"Kita imbau untuk menyiapkan tempat dan pelayanan kepada peserta pemilihan sesuai tata prosedur, memberikan aksesibilitas penuh terkait dokumen pendaftaran dan beberapa hal penting lainnya,” imbuhnya.

Selain itu, Agisma menegaskan akan melakukan pengawasan melekat selama 3 hari ke depan untuk mengikuti secara penuh proses pendaftaran pencalonan.

Baca Juga: 5 Ciri Khas Pidato Prabowo Subianto, Ketum Gerindra Ini Punya Gaya Unik hingga Sering Dianggap Marah-Marah

"Kami akan bagi tugas untuk melakukan proses pengawasan ini selama 3 hari, kita pastikan semua prosesnya harus sesuai prosedur,” tuturnya.

Ia berharap, KPU Sidoarjo bisa melakukan proses tahapan pendaftaran calon ini sesuai dengan prosedur yang mengatur.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.idKLIK DI SINI

Halaman:

Tags

Terkini