SketsaNusantara.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo memberikan imbauan kepada partai politik atau gabungan parpol, yang hendak melakukan pendaftaran pasangan calon di Pilkada Serentak 2024.
Langkah yang dilakukan Bawaslu Sidoarjo ini, untuk mengantisipasi adanya potensi pelanggaran selama tahapan pendaftaran calon.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Agisma Dyah Fastari mengatakan, selama tahapan pendaftaran pasangan calon oleh parpol atau gabungan parpol ini berpotensi terjadinya pelanggaran yang terjadi.
"Maka kami imbau agar parpol dan gabungan parpol memperhatikan jadwal tahapan ini, harus memperhatikan persyaratan dokumen pencalonan, serta tidak menerima imbalan apapun selama tahapan pencalonan ini,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin, 26 Agustus 2024 malam.
Selain itu, pihaknya mengimbau bagi parpol atau gabungan parpol yang hendak mendaftarkan diri bersama massa atau pendukung harus memperhatikan ketertiban.
"Kami berharap bagi pendaftar yang membawa massa harus memperhatikan ketertiban,” imbuhnya.
Agisma juga menekankan, selama proses pendaftaran partai politik untuk bisa menertibkan pendukungnya saat proses berlangsung.
"Jadi tidak melakukan psywar yang memicu konflik, terlebih lagi mengarah pada unsur sara atau memicu konflik dengan pasangan calon lainnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, partai politik atau gabungan parpol yang mendaftarkan bisa menaati semua prosedur yang telah ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI