SketsaNusantara.id - Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait pelaksanaan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember tetap mengikuti keputusan tersebut.
Salah satu keputusan yang dikeluarkan oleh MK terkait dengan ambang batas dukungan pasangan calon, yang hendak mengikuti Pilkada 2024.
Komisioner KPU Divisi Teknis Hendra Wahyudi mengatakan, langkah persiapan yang telah dilakukan oleh KPU Jember dan saat ini adanya keputusan MK, telah semua disesuaikan dan mengikuti arahan dari KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI.
“Kita berjalan untuk melakukan tahapan ini semua sudah mendapatkan arahan atau harus hirarki dengan KPU di atasnya," ujarnya.
Kendati demikian, keputusan MK nomor 60 ini oleh KPU RI sudah dilakukan koordinasi dengan Komisi II DPR RI dan tingkat bawah tinggal menjalankannya.
"Keputusan formalnya sudah keluar dan kita tetap melaksanakan tugas tersebut, sesuai amat putusan MK,” imbuhnya.
Hendra menjelaskan, terkait dengan ambang batas pencalonan dalam putusan MK nomor 70 berkaitan dengan syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah saat penetapan oleh KPU, pihaknya menyebut tetap akan melakukan putusan tersebut secara maksimal.
Sementara itu, terkait persiapan pendaftaran pencalonan, menurutnya tetap dilakukan selama 3 hari mulai tanggal 27-29 Agustus 2024.
“Semua persyaratan pasangan calon sudah diumumkan, mulai dari KTP, Surat keterangan dan lain sebagainya,” terangnya.
Ia menambahkan, syarat lainnya yang harus dipenuhi terkait dengan syarat rekomendasi dukungan partai politik.
“Jadi untuk syarat dukungan ini mengacu pada putusan MK, daerah yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 1 juta maka syarat dukungan parpol dari suara sah yakni 6,5 persen,” tegasnya.***