Isnur menegaskan bahwa Polisi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan kekerasan pada saat terjadi demonstrasi bahkan dalam keadaan kacau sekalipun.
"Peraturan Kapolri No.1 tahun 2009 menjelaskan bahwa polisi dilarang melakukan tindakan arogan, brutal dan kekerasan pada saat demonstrasi berlangsung. Termasuk dalam keadaan chaos, sekacau apapun itu sudah ada prosedur dan ketentuan internal yang dilakukan kepolisian tanpa harus melakukan kekerasan," tandasnya.
Baca Juga: Iriana Jokowi Asik Jogetan Saat Rakyat Sibuk Demo: The Real Menari di Atas Penderitaan Rakyat
Ketum YLBHI juga mendesak Kapolri dan seluruh jajarannya untuk mematuhi aturan agar memberikan bantuan hukum pada para pendemo yang kini masih ditahan polisi.
"UU internasional ICCPR juga memberikan perlindungan dan penghormatan. Dalam hal ini polisi harus bersedia memberikan bantuan hukum kepada teman-teman yang dipenjara karena ikut demo hari ini," sambung Isnur.
"Tolong patuhi mandat UU Advokat dan orang-orang yang ditahan tidak bisa diperiksa tanpa pendampingan pengacara. Harapan kami semoga semua teman-teman yang ikut demo selamat dan diberi kesehatan. Terima kasih telah berjuang untuk masa depan Indonesia," pungkasnya.
Hingga saat ini pun para pendemo masih ditahan di berbagai kantor polisi dan hastag Kembalikan Teman Teman Kami seketika jadi trending di media sosial.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!