news

Tak Anulir tapi Justru Adopsi Putusan MK, Inilah Jawaban Baleg DPR RI Terkait Revisi Undang-Undang Pilkada

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:45 WIB
Ilustrasi DPR Anulir Putusan MK ?? (Pixabay PublicDomainPictures)

SketsaNusantara.id - Hari ini Kamis 22 Agustus 2024, terjadi aksi demo kawal putusan MK di depan gedung DPR RI.

Hal ini berkaitan dengan putusan MK terkait revisi undang-undang Pilkada yang dianulir atau dibatalkan oleh DPR RI dan akan segera disahkan.

Wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Baidowi memberikan sanggahan terkait tuduhan anulir putusan MK yang diarahkan kepada DPR RI saat ini seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube DPR RI.

Baca Juga: Iwan Fals Mendadak Kena Sentil Netizen Usai Peringatan Darurat Kawal Putusan MK Trending di Media Sosial, Ada Apa?

Ahmad Baidowi mengatakan bahwa Baleg DPR RI tegaskan bahwa revisi UU Pilkada tak anulir putusan MK.

"DPR bersama pemerintah tak membatalkan putusan MK tapi mengadopsi putusan MK," ujar Ahmad Baidowi.

"Dengan kemudian lebih mendetailkan," tambahnya.

Mendetailkan yang dimaksud menurut Ahmad Baidowi adalah terkait partai-partai non parlemen yang diatur sendiri, terkait parpol-parpol yang ada kursi di parlemen itu diatur tersendiri.

Baca Juga: Krisis Konstitusi! Kawal Putusan MK, Ini Seruan Tegas dari Civitas Akademica UI untuk Lindungi Demokrasi

Menurutnya, kewenangan DPR saat ini memiliki kewenangan baru bahwa dalam setiap putusan MK DPR boleh membuat norma baru.

"Ada putusan MK yang selalu jadi rujukan kita tak membatalkan, kita tak merevisi, tetap berlaku dari poin A B C D," tambahnya.

"Tetapi lebih dikerucutkan, lebih di eksplisitkan untuk membedakan oattai yang ada di kursi DPRD an paratu yang tidak ada di kursi DPRD," tambhanya lagi.

Sementara itu sebelumnya Baleg DPR RI juga menegaskan bahwa revisi UU Pilkada bukan agenda dadakan namun sudah dijadwalkan jauh-jauh hari.

Baca Juga: Ketua Umum PBNU, Gus Yahya Temui Presiden Jokowi Bahas Konsesi Tambang Investasi IKN, Netizen: Agama jadi Tameng

Halaman:

Tags

Terkini