Tak hanya itu, putusan MK juga menjadi peluang terakhir bagi Anies Baswedan yang sebelumnya ‘ditinggal’ PKS.
Bergabung dengan KIM Plus, PKS menunjuk Suswono sebagai bakal cawagub DKI Jakarta berpasangan dengan Ridwan Kamil.
Baca Juga: Pastikan Lanjutkan Program Anies dan Heru, Inilah Janji-janji Ridwan Kamil Pada Pilkada 2024
Hal ini membuat Anies Baswedan nyaris kehilangan tiket di Pilgub Jakarta.
Dengan dikabulkannya sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora, Anies Baswedan memiliki peluang baru di Pilkada Jakarta bersama PDIP.
Ketua Umum PDIP, Said Abdullah sempat mengungkapkan, jika ada peluang, partainya akan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024.
"Kalau peluangnya dapat, kami akan bawa Anies sebagai orang pertama," ucapnya seperti dikutip SketsaNusantara.id dari YouTube CNN Indonesia.
Putusan MK ini pun menjadi angin segar bagi Anies Baswedan dan PDIP, namun tidak bagi Kaesang Pangarep.
Dengan putusan MK tentang batas usia minimum, membuat kans Ketua Umum PSI ini di Pilkada Jawa Tengah Pupus.
Pasalnya, anak bungsu Presiden Joko Widodo ini baru berumur 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Sementara dalam Undang-Undang Pilkada, syarat usia minimun bagi calon Gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun.
Dengan demikian, langkah Kaesang Pangarep di Pilkada Jawa Tengah berhenti di tengah jalan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!