SketsaNusantara.id - Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 tingkat pusat telah resmi dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo.
Pengkukuhan Paskibraka 2024 ini dilakukan di Istana Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 13 Agustus 2024.
Sekilas tidak ada yang aneh dari upacara pengukuhan Paskibraka 2024 di IKN.
Baca Juga: Terima Maskot Pilkada 2024, KPU Kabupaten Bangkalan Bertekad Tingkatkan Kualitas Demokrasi
Namun pada Rabu 14 Agustus 2024, beredar kabar terkait kewajiban lepas jilbab bagi Paskibraka 2024.
Kabar tersebut beredar di media sosial X hingga tagar Paskibraka 2024 dan jilbab trending.
“Baru liat malam ini kalau tadi sore, pengukuhan Paskibraka Nasional 2024 di IKN semua peserta perempuan yang dikirim dari daerahnya berhijab, tadi nggak ada satupun yang berhijab,” tulis akun X @tamarafauzul.
Dalam unggahan tanggal 13 Agustus 2024, juga disertai foto acara pengukuhan Paskibraka 2024 di IKN.
Tak hanya itu, akun tersebut juga mengungkapkan bahwa para Paskibraka 2024 diperintahkan untuk membuat pernyataan tertulis soal kesediaan untuk lepas hijab.
Bahkan akun tersebut juga melampirkan kolase tangkapan layar chat berisi pengakuan soal kabar tersebut.
Berdasarkan tangkapan layar yang diunggah akun tersebut, Paskibraka 2024 utusan Kalimantan Barat awalnya menggunakan hijab namun kemudian melepasnya.