SketsaNusantara.id - Belum lama ini warganet dihebohkan dengan beredarnya video seorang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Depok yang bertindak kasar pada warga sipil.
Dalam video yang diunggah akun @memomedsos pada Senin, 12 Agustus 2024, tampak salah seorang pria dari PN Depok mengeluarkan paksa seorang warga di Perumahan Bojongsari, Depok.
Terlihat pegawai PN Depok tersebut membawa senjata api berupa pistol dan marah-marah. Ia bahkan bertindak kasar dan beberapa kali menodongkan pistol saat menyeret warga keluar dari rumahnya.
Kejadian ini direkam oleh warga Bojongsari dan tersebar luas hingga jadi viral di media sosial.
Video tersebut sempat menyita perhatian publik dan tak sedikit warganet yang mengecam aksi kekerasan pegawai PN Depok tersebut apalagi dengan belagak "sok jagoan" bak "koboi" menggunakan pistol.
Beberapa warganet pun mempertanyakan mengenai izin penggunaan senjata api bagi pegawai PN Depok yang termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan izin penggunaan senjata api untuk ASN atau PNS? Dilansir SketsaNusantara.id dari website Polri, berikut penjelasannya.
Peraturan mengenai izin penggunaan senjata api bagi PNS telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api.
PNS boleh memiliki senjata api (senpi) untuk keperluan tertentu, seperti keperluan untuk pertahanan diri saat bertugas di lapangan.
Namun, tidak semua PNS diperbolehkan atau diberi izin menggunakan senjata api.