SketsaNusantara.id - Usai pengumuman hasil rekapitulasi bakal calon perseorangan, Muhammad Jaddin Wajad dan Arismaya Parahita dinyatakan tidak memenuhi syarat, kini mereka mengajukan sengketa ke Bawaslu Jember.
Pengajuan sengketa dilakukan setelah keduanya menerima laporan bahwa tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gagal maju pada Pilkada 2024.
Dengan itu, Bawaslu Jember sempat melakukan mediasi antara calon dengan KPU, namun tidak bisa sehingga sidang terbuka dilaksanakan.
"Sidang dilakukan mulai kemarin 29 Juli sampai 5 Agustus 2024, ada beberapa agenda yang harus dilalui,” ujarnya saat dikonfirmasi di Bawaslu Jember, Kamis, 1 Agustus 2024.
Waktu dalam melaksanakan permohonan sengketa ini, akan terhitung 12 hari hingga nanti putusan persidangan.
“Di awal kita sudah melakukan mediasi secara tertutup, tetapi tidak bisa maka dilanjut dalam persidangan mulai dari pembacaan permohonan hingga keputusan nantinya,” imbuhnya.
Sementara itu, bakal calon bupati Jember Gus Jaddin menyampaikan sengketa yang dilakukan ini sebagai bentuk protes karena tidak mendapatkan keadilan, saat mendaftarkan diri saat pencalonan melalui jalur independen.
“Kami padahal sudah penuhi semua, tapi memang kehabisan waktu karena beban yang diberikan berat. Menurut kami, langkah ini wajar karena kurang sedikit,” tuturnya.
Sebelumnya, Gus Jaddin dan Arismaya Parahita mengajukan diri sebagai calon perseorangan dengan melampirkan syarat minimal sebanyak 167.856 bukti dukungan.
Tetapi dalam proses upload ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, pasangan calon perseorangan ini kurang 1.826 bukti dukungan yang tidak terupload.
Sehingga berdasarkan hasil yang sudah ditetapkan dalam mekanisme KPU, pasangan Gus Jaddin dan Arismaya Parahita dinyatakan tidak memenuhi syarat.***