SketsaNusantara.id - Visa merupakan dokumen wajib yang digunakan untuk berkunjung ke suatu negara.
Dokumen ini bisa diperoleh melalui Konsulat Jenderal atau kedutaan asing.
Wujud visa memiliki bentuk stiker dengan hologram khusus yang ditujukan untuk menghindari pemalsuan. Stiker ini ditempel di bagian dalam pasport.
Untuk mendapatkan Visa, masyarakat bisa mengajukan permohonan berupa menyerahkan paspor sebagai identitas diri.
Kabar baiknya, saat ini Indonesia telah meningkatkan jangkauan bebas visa untuk paspornya.
Dari awalnya hanya 15 negara di Asia, paspor Indonesia sudah bisa menjangkau 24 negara asia bebas visa.
Artinya, penduduk Indonesia bisa dengan mudah masuk ke 24 negara Asia berikut tanpa mewajibkan kepemilikan visa.
Dilansir SketsaNusantara.id dari laman resmi Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tasikmalaya, Kanimtasik, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Ini 24 negara asia yang menetapkan kebijakan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia.
1. Azerbaijan
2. Brunei Darussalam
3. Bangladesh
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Madiun Temukan Beberapa Kendala Usai Pelaksanaan Coklit, Ini Langkah Antisipasinya