news

Dibuka Serentak 27 Agustus 2024, KPU Kabupaten Probolinggo Sosialisasi Syarat Pendaftaran Cabup dan Cawabup, Termasuk Ijazah dan Gelar

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:00 WIB
KPU Kabupaten Probolinggo sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024. (Instagram/kpu_kab.probolinggo.)

SketsaNusantara.id - Mendekati masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati untik Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo melakukan sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024.

Isinya adalah tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

KPU Kabupaten Probolinggo juga turut mengundang partai politik, Forkopimda, dinas/instansi terkait, Bawaslu, anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan dan media atau jurnalis.

Baca Juga: DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Dukung Gus Fawait Maju Pilkada Jember, Agus Wicaksono: Dukungan Diberikan Penuh

Kegiatan Sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024 penting dilakukan untuk menyamakan persepsi, ungkap Mohammad Arifin, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Probolinggo.

Di dalam peraturan tersebut, tercantum persyaratan yang harus dipenuhi bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati termasuk ijazah dan pencantuman nama gelar.

Baca Juga: Mengulik Kisah KH Imam Zarkasyi, Ulama Besar Pendiri Pondok Modern Darussalam Gontor yang Punya Pemikiran Melampaui Zaman

"Bagi calon yang mencantumkan gelar maka perlu mencantumkan ijazah dan yang mencantum gelar haji juga disertai sertifikat haji,” jelasnya.

Pada masa pendaftaran nantinya juga menggunakan aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan) sehingga terdapat dokumen yang perlu diinput oleh pasangan calon dan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.idKLIK DI SINI

Tags

Terkini