SketsaNusantara.id - Tahapan Pencocokan dan Penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) saat ini sedang berlangsung.
Capaian kinerja coklit di Kabupaten Pamekasan pada minggu ketiga mencapai 98,6 persen penduduk Pamekasan yang sudah dilakukan coklit oleh petugas Pantarlih.
Data tersebut terhitung sejak petugas Pantarlih dilantik tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 14 Juli 2024 pukul 21.30 WIB.
Berdasarkan rincian data pemilih hasil sinkronisasi DP4 adalah sejumlah 652.773, sementara data yang sudah tercoklit oleh petugas Pantarlih mencapai 643.571 dan data yang belum tercoklit mencapai 9.202.
Diketahui masa coklit berakhir pada tanggal 24 Juli 2024, setelah itu dilanjutkan dengan tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Baca Juga: KPU Banyuwangi Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Pilkada 2024, Berikut Jadwalnya
Divisi Perencanaan Data dan Informasi Mohammad Halili menyampaikan, Pantarlih melaksanakan coklit dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.
"Setiap pemilih yang sudah dicoklit akan ditempelkan stiker sebagai bukti tanda sudah dicoklit oleh Pantarlih," ujarnya sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari laman kab-pamekasan.kpu.go.id.
Baca Juga: Bawaslu Gresik Temukan Pelanggaran Administrasi Pantarlih, Layangkan 34 Saran Perbaikan
Untuk itu, sambung dia, bagi warga yang belum dicoklit dan nantinya akan didatangi oleh petugas Pantarlih, perlu menyiapkan dokumen untuk proses coklit.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk proses coklit adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK) atau biodata penduduk atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
***